Hukum

Gelar OTT, KPK amankan sejumlan orang dilingkup REKTORAT UNSOED


Gelar OTT, KPK amankan sejumlan orang dilingkup REKTORAT UNSOED

POROSKIERAHA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

KPK menyayangkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut Budi, dunia pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat penanaman nilai dan karakter.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujarnya.

Ia menilai dugaan praktik tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi pada proses awal seorang siswa memasuki dunia perguruan tinggi.

“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi KPK dan diberitakan sejumlah media, pihak yang diamankan dalam OTT tersebut di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Dalam perkembangan pemberitaan lainnya, KPK juga dilaporkan mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi awal yang disampaikan terkait rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

Sejumlah media juga melaporkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu penjelasan resmi KPK setelah proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Hingga informasi ini disusun, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung. KPK belum mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara maupun status hukum akhir seluruh pihak yang terjaring dalam OTT.

 

Bagikan:
Poros kie raha

Poros kie raha

Penulis berita di Poros KieRaha. Menyajikan informasi terkini dan terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Kategori Berita

Daerah 19 Ekonomi 2 Hiburan 0 Hukum 4 Internasional 0 Kesehatan 2 Kriminal 0 Nasional 8 Olahraga 17 Opini 0 Pendidikan 9 Politik 4 Teknologi 0