Menteri Imipas Copot Kalapas imbas paksa napi makan daging anjing.

Menteri Imipas Copot Kalapas imbas paksa napi makan daging anjing.

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara berinisial CS. Pencopotan tersebut adalah imbas dari peristiwa pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan daging anjing.

Sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Agus mengatakan, "Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Agus pada Rabu 03/12/2025 di Jakarta.

Agus menambahkan pemeriksaan terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada saat pesta. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti.

"Ditjenpas akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik CS terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, dugaan pemaksaan kepada Narapidana Muslim memakan makanan non halal yang dilakukan oleh Kalapas Enemawira Sulut, berinisial CS diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. "Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun," ungkapnya.

Tindakan tidak terpuji itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dikutip dari Kantor Berita Antara Mefirion juga mengatakan, "Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," tutup Mafirion.