Pegawai Pajak terjaring OTT KPK.

Pegawai Pajak terjaring OTT KPK.

Poroskieraha.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dikutip dari halaman kantor berita Antara, menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ), dan berhasil menangkap delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

‎"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu ( 10/01/2026 ).

‎Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa yang disita KPK adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

‎"Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucap Fitroh.

‎Menurut dia, operasi tersebut adalah terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

‎"Suap terkait pengurangan nilai pajak," ujarnya singkat.

‎pada operasi itu, komisi antirasuah tersebut berhasil menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP).

‎Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.

‎KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.